Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun, dan setiap 5 tahun sekali disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan. Pada artikel ini, kami akan membahas tarif perpanjangan STNK tahunan, syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, serta tarif perpanjangan STNK 5 tahunan yang perlu Anda ketahui.
1. Tarif Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan melibatkan pembayaran beberapa komponen pajak dan biaya administrasi. Berikut adalah tarif yang biasanya dikenakan:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya PKB adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Setiap tahun nilai NJKB bisa mengalami perubahan, sehingga besarnya pajak bisa bervariasi.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Untuk kendaraan roda dua dikenakan sekitar Rp35.000, sedangkan untuk mobil sekitar Rp143.000.
- Biaya administrasi STNK: Tergantung jenis kendaraan, biasanya sekitar Rp50.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
2. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Untuk perpanjangan STNK setiap 5 tahun, selain membayar pajak tahunan, Anda juga harus mengganti pelat nomor kendaraan dan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Berikut syarat yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran pajak tahun terakhir
- Surat kuasa (jika perpanjangan dilakukan oleh orang lain)
Kendaraan juga harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik.
3. Tarif Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Tarif perpanjangan STNK 5 tahunan biasanya terdiri dari komponen berikut:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tetap sama seperti perpanjangan tahunan, sebesar 1,5% dari NJKB.
- SWDKLLJ: Sama seperti perpanjangan tahunan.
- Biaya administrasi STNK: Sekitar Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil.
- Biaya pembuatan pelat nomor baru: Untuk motor sekitar Rp60.000 dan untuk mobil sekitar Rp100.000.
Cara Melakukan Perpanjangan STNK
Untuk memperpanjang STNK, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan biro jasa yang dapat membantu mempercepat proses perpanjangan tanpa perlu repot antre. Proses perpanjangan tahunan biasanya lebih cepat karena tidak memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan, sementara perpanjangan 5 tahunan memerlukan waktu tambahan untuk penggantian pelat nomor dan cek fisik.
Kesimpulan
Perpanjangan STNK, baik tahunan maupun 5 tahunan, adalah proses yang harus dilakukan untuk memastikan kendaraan Anda tetap legal digunakan di jalan raya. Dengan mengetahui tarif dan syarat perpanjangan STNK, Anda dapat mempersiapkan dokumen dan anggaran dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah hukum lainnya.
Hubungi Kami untuk Bantuan Perpanjangan STNK!
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan, Rainda Agro Indonesia siap membantu Anda dengan layanan cepat dan profesional. Hubungi kami melalui email atau telepon untuk informasi lebih lanjut.